Pengamat Nilai UU Migas Tak Perlu Direvisi, Ini Alasannya
- Dok. Istimewa
Diketahui, Rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi sorotan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor terkait kepastian regulasi di sektor energi.
“Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di DPR menjadi krusial karena akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan energi nasional. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Regulasi baru harus memberikan kepastian investasi, namun tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas,” tegas Dwi.
Dari sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Berdasarkan data SKK Migas, hingga pertengahan 2025 realisasi TKDN pada proyek strategis nasional mencapai 58 persen, jauh di atas target 18 persen. Sementara untuk proyek non-PSN, capaian TKDN mencapai 59 persen dari target 57 persen.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong kemandirian industri migas nasional dan memberdayakan pelaku usaha dalam negeri.
