OJK Rilis Daftar Resmi Platform Kripto Berizin dan Terdaftar di Indonesia

Bitcoin dan aset kripto.
Sumber :
  • Pioneering Minds

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar resmi platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin dan terdaftar di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah perkembangan industri aset digital yang terus meningkat, seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha dan pengguna layanan kripto di dalam negeri. 

img_title Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Mengutip dari siaran pers, Jumat, 19 Desember 2025, OJK mengumumkan penerbitan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. CPAKD sebelumnya dikenal sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) saat kewenangan pengawasan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Whitelist tersebut memuat daftar entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK dan dinyatakan berada dalam pengawasan.

img_title Ekosistem Kripto dan Blockchain Bisa Diperkuat Pemahaman Quantum Computing, Ini Penjelasannya

OJK menyebutkan bahwa penerbitan whitelist dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Daftar ini juga dimaksudkan sebagai rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital maupun aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, Pasal 218 menyatakan bahwa “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing”. 

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Sementara itu, Pasal 304 mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan perizinan, yakni: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)”. 

Selain UU P2SK, whitelist ini juga mengacu pada peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.

Seiring dengan diterbitkannya daftar tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist, serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang terdaftar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut