Mahendra Siregar Buka Suara soal Alasan Mundur dari Ketua OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • OJK

Jakarta, VoxPop – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara tiba-tiba mengumumkan mundur dari jabatannya. Kabar ini disampaikan secara resmi dalam keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Tak sendiri, Mahendra hengkak dari jajaran petinggi OJK bersama dua pejabat kunci lainnya yang mengambil langkah serupa. Mereka adalah Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta I. B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK).

Pengunduran Mahendra dkk dari pucuk pimpinan OJK menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang disampaikan pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Keluarnya Iman Rachman dari posisi Dirut BEI sebelumnya menjadi sinyal awal adanya kebutuhan pemulihan dan penataan ulang di industri. 

img_title OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Prilaku Debt Colletor, Minta Lakukan 6 Hal Ini

Dalam keterangan resmi OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan alasan utama di balik dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Senada dengan Iman Rachman, Mahendra mengatakan keputusannya berujuan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar

Photo :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia
img_title BRI-Perbanas Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Perangi Scam dan Judi Online

Terkait mekanisme mundurnya Mahendra, Inarno dan Aditya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski ditinggal tiga pimpinannya, OJK memastikan pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu stabilitas maupun operasional lembaga. Fungsi dan peran OJK tetap berjalan normal.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK dikutip pada Jumat, 31 Januari 2026.

OJK menyampaikan pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, lembaga pengawas sektor keuangan ini memastikan seluruh proses kelembagaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

ilustrasi asuransi.

Mengenal Sistem Asuransi Digital di Indonesia, Cara Kerja, Aturan Resmi, hingga Perkembangannya

Sistem asuransi digital saat ini sangat memudahkan pembelian polis hingga klaim secara online. Simak cara kerja, regulasi OJK, serta perkembangan Cermati Protect.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut