Tak Main-main! BEI Butuh Ratusan Triliun untuk Terapkan Free Float 15 Persen

Ilustrasi papan IHSG.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Jakarta, VoxPop - Kebijakan peningkatan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen bukan perkara sederhana.  Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) secara blak-blakan mengungkap perlu dana fantastis yang harus diserap pasar untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

img_title IHSG Makin Tertekan di Penutupan Sesi I, Anjlok 0,6 Persen ke Level 6.093

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan sebanyak 267 emiten membutuhkan sokongan pendanaan untuk memenuhi batas free floatr sebesar 15 persen. Di mana perusahan-baru memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5 persen. 

"Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” ungkap Nyoman dikutip dari Antara pada Kamis, 19 Februari 2026. 

img_title Demutualisasi BEI Jadi Strategi Perkuat Pasar Modal, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Saham Meta Cetak Rekor Tertinggi

Photo :
  • freepik.com/rawpixel.com

Secara keseluruhan, BEI melaporkan sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik dengan batas minimum 7,5 persen dari total saham tercatat. Saham free float merupakan merupakan istilah di pasar saham yang merujuk pada sejumlah saham yang dapat ditransaksikan oleh publik.

img_title Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat

Dari total tersebut, sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimum 7,5 persen. Di mana sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE), namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.

Sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa. Adapun, data tersebut merujuk pada LBRE per 31 Desember 2025, yang disampaikan melalui oleh BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.

Sebagaimana diketahui, aturan menaikkan batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen merupakan inisiasi BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan baru ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada bulan Maret 2026. (Ant)

Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)

BEI Suspensi 72 Saham karena Telat Laporan Keuangan Kuartal I 2026, Ini Daftar Emitennya

BEI melakukan penghentian perdagangan 72 saham karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 atau belum membayar denda keterlambatan.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut