OJK Bakal Ubah Metode Perhitungan RBC Asuransi Sesuai Standar Global, Begini Targetnya

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prasomiyono.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan menyesuaikan metode perhitungan risk based capital (RBC) industri asuransi melalui Peraturan OJK (POJK) Perhitungan Solvabilias Asuransi yang ditargetkan terbit pada tahun ini. Penyesuaian merujuk pada standar internasional.

img_title Di Balik Penantian GTA 6 Selama Bertahun-Tahun, Ada Perubahan Besar yang Sedang Disiapkan Rockstar

Rencana tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

“Mungkin kita tetap akan menggunakan threshold-nya (RBC) 120 persen, tapi cara menghitungnya akan kita sesuaikan mengikuti standar internasional,” kata Ogi

img_title Pacu TKDN di Industri RI, Panasonic Produksi AC Floor Standing PB5 Series Secara Lokal

Ogi menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada standar yang ditetapkan oleh International Association of Insurance Supervisors (IAIS), khususnya Insurance Capital Standard (ICS).

Menurutnya, prinsip dalam ICS bersifat umum dan lebih ditujukan bagi Internationally Active Insurance Group (IAIG) atau perusahaan asuransi berskala besar, sementara OJK juga harus menyesuaikannya dengan kondisi industri asuransi domestik.

img_title Fenomena Diskon Besar di Industri Game, Bagaimana Promo Digital Membentuk Kebiasaan Belanja Gamer Modern

“Intinya kita mengikuti standar internasional. Jangan sampai kita itu tidak sejalan dengan yang di internasional,” kata Ogi.

Ia juga menekankan, permodalan menjadi fondasi utama bagi ketahanan industri asuransi sebagai bantalan risiko. OJK, melalui ketentuan baru yang mulai diimplementasikan tahun ini, berupaya untuk meningkatkan ekuitas industri asuransi secara bertahap serta menerapkan klasifikasi perusahaan melalui KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1 dan KPPE 2.

“Jadi, kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk base capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya, kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depannya,” kata Ogi.

Ia menambahkan bahwa penguatan industri asuransi membutuhkan waktu dan kolaborasi, mengingat kontribusi sektor ini terhadap PDB masih sekitar 6 persen dan dinilai berpotensi untuk terus ditingkatkan.

Untuk diketahui, aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.141,71 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan RBC masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen, di atas threshold sebesar 120 persen.

Adapun secara total, aset sektor PPDP pada periode yang sama telah mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh sebesar 9,94 persen yoy, dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun yang juga tumbuh sebesar 7,94 persen yoy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut