Ungkap Penyelundupan Merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai Bersinergi dengan Polda Metro Jaya
- Dokumentasi Bea dan Cukai.
Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, menjaga kesehatan publik, serta melestarikan lingkungan hidup dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.
Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Ichlas Maradona, S.E., M.Si., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, S.I.K., M.Si.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Vicktor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Anton Hermawan, M.H., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., M.Si.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami,” ujar Adhang dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu dijabarkan, pengungkapan kasus bermula pada tanggal 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap satu peti kemas 40 feet full container load (FCL) dengan tujuan ekspor Manila, Filipina. Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan dokumen ekspor oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan barang yang dimuat di dalam peti kemas.
