Siap-siap, Biaya Layanan E-commerce Bakal Diatur Kementerian UMKM

Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • freepik.com/rawpixel.com

Jakarta, VoxPop – Aturan terkait biaya layanan di platform e-Commerce yang disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebentar lagi berlaku. Aturan itu guna menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

img_title Rumah BUMN Pertamina Perluas Akses Pasar hingga Dorong Digitalisasi UMKM di Sulawesi Tengah

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

img_title IFW 2026, Pertamina Patra Niaga Perkuat Akses Pasar UMKM Binaan

Dia menjelaskan salah satu fokus utama beleid tersebut adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem lokapasar (marketplace). Komponen itu selama ini dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.

Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. “Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.

img_title 5 HP Murah yang Cocok untuk UMKM, Baterai Awet dan Performa Stabil untuk Mendukung Jualan Seharian

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.

Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital. Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.

Selain pengaturan biaya, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual, termasuk kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha. Dalam hal penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut