BI Pede Suku Bunga Acuan Naik Jadi 5,25 Persen Tak Beratkan Debitur UMKM, Ini Alasannya

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VoxPop – Bank Indonesia percaya diri bahwa  kenaikan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25 persen tidak akan memberatkan debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Asalkan likuiditas perbankan tetap terjaga yang didukung oleh kebijakan makroprudensial.

img_title Fasilitasi 50 UMKM Sertifikasi Halal, Pertamina Dorong Perluasan Peluang Pasar

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan, dukungan terhadap UMKM tetap berjalan terutama juga diiringi dengan program pemerintah yang memberikan berbagai insentif dan stimulus bagi UMKM serta segmen masyarakat berpendapatan rendah.

“Kalau misalnya ini bunga naik, tapi likuiditasnya terjaga, saya rasa kenaikan itu tidak akan menjadi semakin memberatkan (pelaku UMKM),” kata Destry dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

img_title Petani Kopi Asal Batang Sajikan Racikan Produk hingga Jangkau Pasar Dunia Bersama BRI

Dia menjelaskan bahwa bank sentral memiliki kebijakan makroprudensial dengan memberikan insentif melalui pengurangan giro wajib minimum (GWM) kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor tertentu termasuk UMKM. Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), perbankan telah menerima insentif sebesar Rp424,7triliun hingga minggu pertama Mei 2026.

Untuk diketahui, insentif ini juga diperkuat setelah kenaikan BI-Rate, salah satunya melalui selisih (spread) BI-Rate dan suku bunga kredit agar pergerakan bunga kredit lebih terkendali.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

“Sebenarnya ada dana yang mestinya oleh bank, Rp400-an triliun, tapi dikembalikan ke BI karena bentuknya GWM. Itu kan tidak diterima oleh BI, kita kembalikan ke mereka. Sehingga bank ini sebenarnya likuditasnya masih banyak,” kata Destry.

Likuiditas perbankan yang memadai juga tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang sebesar 25,39 persen per April 2026. Adapun DPK tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Destry menjelaskan bahwa kenaikan BI-Rate harus dilakukan BI karena kondisi global saat ini berada dalam situasi higher for longer, dengan imbal hasil (yield) obligasi Amerika Serikat yang meningkat, inflasi yang masih tinggi, serta penguatan indeks dolar (DXY) terhadap hampir seluruh mata uang dunia.

Dalam kondisi tersebut, tegas dia, stabilitas nilai tukar menjadi sangat penting. Tanpa penyesuaian kebijakan, tekanan terhadap rupiah akan semakin besar, terutama dari sisi arus modal portofolio.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut