Dirjen Migas ESDM: Diskon LNG Industri Berlaku hingga 31 Desember 2026
- Antara
Jakarta, VoxPop – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyampaikan, diskon atau penurunan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” kata Laode, Jumat, 10 Juli 2026.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman
- Antara
Dia mengatakan, untuk tahun 2027, pemerintah belum menentukan kebijakan ihwal harga LNG. Laode menjelaskan, penurunan harga LNG itu dicapai dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusinya.
“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20–23 dolar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.
Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.
Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri. Dia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.
Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran US$6,5—US$7 per MMBTU. Sementara untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar US$9,6 per MMBTU.
Adapun persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat. (Ant).
