Perry Warjiyo Resign dari Posisi Gubernur BI, Destry Damayanti Jabat Pelaksana Tugas
- [Istimewa]
Jakarta, VoxPop – Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), yang secara resmi disampaikannya kepada pemerintah pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.
Dalam konferensi pers di Gedung BI, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara posisi Gubernur BI akan digantikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo
- [tangkapan layar]
Dia memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti surat pengunduran diri Perry tersebut, melalui penerbitan surat ketetapan terkait hal itu.
"Sesuai mekanisme, akan diterbitkan keputusan presiden, pemberitahuan, sekaligus secara hormat dari Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan dialihkan ke Deputi Gubernur Senior.
"Selanjutnya, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud sebagai Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry damayanti," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Destry menegaskan bahwa jabatannya sebagai Gubernur BI ini hanya sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara, sesuai dengan UU BI.
"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, ini adalah pejabat gubernur sementara," ujarnya.
