Panduan Lengkap Perizinan Berusaha Risiko Menengah di OSS
- pexels.com/Pixabay
Berdasarkan Pasal 128 ayat (2), sertifikat standar berfungsi sebagai perizinan berusaha untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Pada risiko menengah rendah, sertifikat standar berbentuk pernyataan kesanggupan yang berlaku langsung sehingga kegiatan operasional dapat segera dimulai. Sementara pada risiko menengah tinggi, sertifikat standar terbit bersama NIB namun berstatus belum terverifikasi, sehingga pelaku usaha hanya boleh melakukan tahap persiapan seperti pengadaan lahan atau pembangunan gedung.
Alur Verifikasi Sertifikat Standar
Berikut adalah tahapan verifikasi sertifikat standar pada sistem OSS agar kegiatan usaha dapat beroperasi secara legal.
- Akses Menu Pemenuhan: Pelaku usaha perlu masuk ke menu pemenuhan persyaratan di sistem OSS, memilih kode bidang usaha, mengisi, dan mengunggah dokumen pemenuhan.
- Melampirkan Dokumen Lingkungan: Pelaku usaha wajib melampirkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) atau formulir SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sesuai dengan kewajiban kegiatan usaha.
- Proses Verifikasi oleh Instansi: Verifikasi dilakukan oleh instansi berwenang, meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai kewenangannya.
- Pemeriksaan Lapangan: Pada sektor usaha tertentu, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kelayakan.
- Notifikasi Hasil: Instansi berwenang akan mengirimkan notifikasi status pemenuhan persyaratan ke sistem OSS.
- Status Verifikasi: Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, keterangan pada sertifikat standar akan berubah menjadi "telah diverifikasi" dan pelaku usaha diperbolehkan memulai kegiatan komersial.
Batas Waktu Layanan dan Sanksi
Setiap jenis perizinan di OSS memiliki batas waktu layanan yang tercatat di sistem. Untuk KKPR darat tanpa rekomendasi teknis, batas waktunya adalah 5 hari kerja. Namun, permohonan yang memerlukan rekomendasi teknis atau berada di wilayah tanpa RDTR dapat mencapai 39 hari kerja.
Urus PKKPR dan Sertifikat Standar Bersama Legalitascepat.id
Pemanfaatan ruang yang sesuai dan verifikasi sertifikat standar merupakan dua ujung dari satu rantai perizinan. Kesalahan di awal seperti koordinat lokasi yang keliru atau KBLI yang tidak sesuai zonasi, dapat menyebabkan penundaan di tahap akhir karena sertifikat standar belum terverifikasi. Oleh karena itu, ,enyiapkan berkas secara lengkap dan berurutan lebih efisien dan lebih murah dibandingkan mengulang proses setelah permohonan ditolak.
