Mensesneg Ungkap Kriteria Khusus Gubernur BI yang Baru: Wajib 'Merah Putih'

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Menteri Sekretaris Negara (MensesnegPrasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, mengungkap kriteria khusus yang wajib dimiliki Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru utamanya wajib "merah putih".

img_title Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun Jadi 51 Persen, Istana: Kita Kerja, Bukan Cari Survei

"Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan tanpa menjelaskan lebih lanjut makna merah putih yang dia sebutkan itu.

Di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis malam, Prasetyo menyampaikan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif ke DPR.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

"Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu. Kalau kemarin, Pak Perry sebagai Gubernur BI mengundurkan diri, Undang-Undang BI kemudian mengatur, memang secara otomatis, jabatan itu dilaksanakan oleh yang namanya pejabat gubernur sementara, yang saat ini dijabat, menurut undang-undang adalah oleh deputi gubernur senior, yaitu Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

"Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo.

img_title Mensesneg Buka Suara Soal Isu Reshuffle Awal Agustus, Singgung Kursi Wamen yang Kosong

Mengenai kemungkinan nama Destry Damayanti yang akan diajukan menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo menegaskan keputusan itu hanya Presiden yang tahu.

"Hanya Beliau yang tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 27 Juli mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo menerima surat pengunduran Perry Warjiyo pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Pada kesempatan sama, Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dia melanjutkan keputusan presiden (keppres) yang menetapkan secara resmi pemberhentian Perry Warjiyo akan segera diterbitkan.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo. (Ant)

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti

Istana Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Beneran Destry Damayanti?

Meski demikian, Prasetyo menegaskan hingga saat ini Prabowo belum menentukan nama calon Gubernur BI yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut