OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • [tangkapan layar]

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menyusun kerangka pengaturan, pengawasan, serta infrastruktur pendukung sebelum bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 2027.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari upaya internal OJK untuk memastikan seluruh aspek regulasi dan kelembagaan siap ketika kewenangan pengawasan resmi dijalankan.

"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Satgas Siapkan Regulasi hingga SDM

Friderica menjelaskan, Satgas BMKS memiliki tugas menyiapkan berbagai aspek pendukung agar pelaksanaan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berjalan sesuai ketentuan.

img_title OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

Persiapan tersebut tidak hanya mencakup penyusunan regulasi, tetapi juga penguatan organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga infrastruktur pendukung lainnya.

Selain itu, OJK juga menyiapkan anggaran, menyusun proses bisnis, mengembangkan sistem teknologi informasi, serta berbagai sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan bursa.

Menurut Friderica, OJK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait proses pembentukan dan kesiapan bursa mineral dan komoditas strategis seiring berjalannya tahapan persiapan.

Tindak Lanjut Amanat UU P2SK

Pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui aturan tersebut, OJK memperoleh tambahan kewenangan untuk mengatur sekaligus mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Sesuai ketentuan dalam UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis dijadwalkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Pada waktu yang sama, OJK juga mulai menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi yang berlangsung di bursa tersebut.

OJK Akan Punya Anggota Dewan Komisioner Baru

Seiring bertambahnya kewenangan tersebut, OJK nantinya juga akan memiliki tambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus bertugas mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.

Friderica menjelaskan, proses pemilihan anggota dewan komisioner baru menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, struktur kelembagaan OJK akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor baru tersebut secara optimal.

Bursa Mineral Diharapkan Perkuat Ekonomi Nasional

Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya, termasuk instrumen derivatif.

Sistem tersebut akan didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga sistem manajemen risiko yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Pemerintah membentuk bursa mineral dan komoditas strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Melalui pembentukan Satgas BMKS, OJK kini memfokuskan persiapan pada penyempurnaan regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung agar pelaksanaan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berjalan sesuai target saat mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. (Ant)

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko.

Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025. Dia beli penjelasan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut