OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Website OJK
Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi target bisnis yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian target tersebut dinilai sebagai langkah adaptif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diajukan sejumlah BPR dan BPRS merupakan hal yang wajar sesuai perkembangan kondisi ekonomi.
"Terdapat BPR-BPRS yang meningkatkan targetnya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula BPR-BPRS yang mengubah target menjadi lebih konservatif sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (4/8/2026).
Revisi Target Disesuaikan Kondisi Ekonomi
Dian menjelaskan, BPR dan BPRS memiliki ruang untuk merevisi Rencana Bisnis Bank apabila terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi proyeksi usaha.
Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan target antara lain adanya deviasi signifikan antara target dan realisasi kinerja, perubahan kondisi makroekonomi yang berdampak material, hingga perubahan strategi bisnis atau kondisi internal bank.
Menurutnya, besaran revisi target setiap bank juga dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat suku bunga acuan, permintaan kredit, kondisi likuiditas, serta capaian kinerja masing-masing bank hingga Juni 2026.
Meski terdapat penyesuaian target, OJK menilai arah bisnis industri BPR dan BPRS tetap berada pada jalur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
Mayoritas BPR-BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum
Selain memantau target bisnis, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri BPR dan BPRS melalui pemenuhan ketentuan Modal Inti Minimum (MIM).
Dian mengungkapkan jumlah BPR dan BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum terus meningkat.
"Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86 persen dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu," katanya.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam memperkuat ketahanan industri perbankan skala daerah.
POJK Baru Beri Alternatif Penambahan Modal
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah alternatif bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Pilihan yang dapat ditempuh antara lain:
- Penambahan modal disetor.
- Penambahan modal berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, POJK 7 Tahun 2026 juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.
Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk penggunaan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
OJK Perketat Sanksi bagi Bank yang Belum Penuhi Ketentuan
Di sisi lain, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri sekaligus memastikan setiap BPR dan BPRS memiliki struktur permodalan yang memadai.
"OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR-BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan pemodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah," ujar Dian.
Menurut OJK, penguatan modal menjadi faktor penting agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun pembangunan ekonomi di tingkat daerah. (Ant)
