OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan revisi target bisnis yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian target tersebut dinilai sebagai langkah adaptif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian.

img_title Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp 1,62 Triliun Sepanjang Juli 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diajukan sejumlah BPR dan BPRS merupakan hal yang wajar sesuai perkembangan kondisi ekonomi.

"Terdapat BPR-BPRS yang meningkatkan targetnya menjadi lebih optimistis. Namun, ada pula BPR-BPRS yang mengubah target menjadi lebih konservatif sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi perekonomian global dan domestik yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa (4/8/2026).

img_title Opsi Pembiayaan Geser ke Platform Digital, OJK: Utang Pinjol Masyarakat Capai Rp 105 Triliun Per Juni 2026

Revisi Target Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Dian menjelaskan, BPR dan BPRS memiliki ruang untuk merevisi Rencana Bisnis Bank apabila terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi proyeksi usaha.

img_title OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027

Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan target antara lain adanya deviasi signifikan antara target dan realisasi kinerja, perubahan kondisi makroekonomi yang berdampak material, hingga perubahan strategi bisnis atau kondisi internal bank.

Menurutnya, besaran revisi target setiap bank juga dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat suku bunga acuan, permintaan kredit, kondisi likuiditas, serta capaian kinerja masing-masing bank hingga Juni 2026.

Meski terdapat penyesuaian target, OJK menilai arah bisnis industri BPR dan BPRS tetap berada pada jalur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.

Mayoritas BPR-BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum

Selain memantau target bisnis, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri BPR dan BPRS melalui pemenuhan ketentuan Modal Inti Minimum (MIM).

Dian mengungkapkan jumlah BPR dan BPRS yang telah memenuhi ketentuan modal inti minimum terus meningkat.

"Jumlah BPR-BPRS yang telah memenuhi ketentuan MIM terus meningkat hingga mencapai lebih dari 86 persen dari total BPR-BPRS pada posisi Juni 2026 yang lalu," katanya.

Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikator positif dalam memperkuat ketahanan industri perbankan skala daerah.

POJK Baru Beri Alternatif Penambahan Modal

Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah alternatif bagi BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Pilihan yang dapat ditempuh antara lain:

  • Penambahan modal disetor.
  • Penambahan modal berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, POJK 7 Tahun 2026 juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian komponen permodalan, termasuk penggunaan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

OJK Perketat Sanksi bagi Bank yang Belum Penuhi Ketentuan

Di sisi lain, OJK menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri sekaligus memastikan setiap BPR dan BPRS memiliki struktur permodalan yang memadai.

"OJK senantiasa mendukung upaya masing-masing BPR-BPRS untuk dapat memenuhi ketentuan pemodalan sesuai ketentuan, sehingga BPR-BPRS itu dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk dapat lebih berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi daerah," ujar Dian.

Menurut OJK, penguatan modal menjadi faktor penting agar BPR dan BPRS mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun pembangunan ekonomi di tingkat daerah. (Ant)

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

OJK melaporkan, jumlah investor pasar modal tumbuh 47,63 persen secara year-to-date (ytd), mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut