OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir
- istockphoto.com
Jakarta, VoxPop – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik penipuan keuangan (scam) dan perjudian daring atau judi online (judol) melalui sektor perbankan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan sektor perbankan sekaligus membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman.
Menurutnya, OJK meminta seluruh perbankan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD," ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).
Lebih dari 36 Ribu Rekening Dibekukan
Dian mengungkapkan jumlah rekening yang telah diblokir terus bertambah.
Hingga saat ini, OJK mencatat 36.735 rekening telah ditutup karena terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 36.191 rekening, berdasarkan data yang diterima OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik judi online.
Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta seluruh perbankan meningkatkan proses identifikasi dan verifikasi nasabah melalui penerapan Enhanced Due Diligence.
Langkah tersebut dilakukan agar rekening yang memiliki keterkaitan dengan pelaku judi online dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
OJK menilai penguatan pengawasan perbankan menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan sistem keuangan.
OJK Gandeng Komdigi dan Industri Perbankan
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga menggelar Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.
Forum tersebut mengangkat tema "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital."
Melalui forum tersebut, OJK mendorong kolaborasi yang lebih erat antara regulator, kementerian, dan industri perbankan dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.
Bangun Sistem Terintegrasi Antar Lembaga
Sebelumnya, Dian menjelaskan peningkatan jumlah rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online menjadi perhatian bersama.
Untuk mengatasinya, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait tengah membangun sistem terintegrasi yang dapat menghubungkan informasi rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.
"Sehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan," kata Dian dalam OJK Banking Forum di Jakarta pada 14 Juli 2026.
Melalui sistem tersebut, seluruh bank diharapkan dapat lebih cepat mendeteksi rekening yang berkaitan dengan aktivitas ilegal sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif.
OJK Siapkan Daftar Hitam Pelaku Judi Online
Selain memperkuat pertukaran data antarbank, OJK juga menyoroti maraknya praktik jual beli rekening yang dinilai sangat berbahaya karena kerap dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian daring maupun kejahatan keuangan lainnya.
Karena itu, OJK sedang mengembangkan sistem yang mampu menampung berbagai laporan mengenai pelaku judi online.
Menurut Dian, individu yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) nantinya akan menghadapi konsekuensi serius karena tidak lagi dapat mengakses layanan perbankan.
"Nah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sangat bergantung pada layanan perbankan dan sistem pembayaran digital. Oleh sebab itu, masuknya seseorang ke dalam daftar hitam akan berdampak langsung terhadap akses mereka terhadap layanan keuangan.
"Karena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius," tegas Dian.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Komdigi, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
