Paket Ekonomi X, Upaya Maksimal Lindungi Bisnis UMKM

Pengusaha UKM ayam bakar sedang melayani pelanggannya.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rimba Laut

VoxPop.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan, dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X soal diumumkannya Daftar Negatif Investasi (DNI) baru, terdapat bidang usaha yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) nasional, baik yang khusus dicadangkan maupun melalui kemitraan.

img_title Sri Mulyani: Nilai Perjanjian WIEF US$900 Juta, Masih Kecil
Hal ini dilakukan sebagai upaya‎ perhatian khusus pemerintah terhadap kepentingan UMKM nasional yang sedang berkembang.  Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, hal ini juga terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna untuk tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha nasional berskala UMKM. 
 
img_title Sri Mulyani Ingin UMKM Perluas Jaringan ke Luar Negeri
"Secara umum sebenarnya pemerintah telah melindungi kepentingan UMKM melalui UU Nomor 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa untuk kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar tergolong UMKM, sehingga investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal dibawah Rp 10 miliar," ujar Franky di Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.
 
img_title Saran Tanri Abeng untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Secara khusus, kata Franky, DNI Baru kembali melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. 
 
Menurutnya, yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar. Sementara untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM terbuka 100 persen untuk asing.
 
"Namun karena disyaratkan kemitraan, maka saat mengajukan izin investor harus menyertakan bukti surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan UMKM yang ada serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut," kata dia
 
Lebih lanjut, Franky mengemukakan, beberapa contoh bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM diantaranya Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas kurang dari 25 hektar (Padi, Jagung, Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, dan Tanaman Pangan Lainnya); Pengusahaan Sarang Burung Walet di Alam; Industri pemindangan ikan; Jasa Konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp50 miliar; serta Agen Perjalanan Wisata.
 
Sementara untuk bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan; perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce) dan Pembenihan Ikan (Ikan Laut, Payau, Tawar).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut