Ingin Program Berlanjut, BPJS Kesehatan akan Dapat APBN
- VoxPopnews/Ikhwan Yanuar
VoxPop.co.id – Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi dana tambahan dari APBN 2016 untuk memastikan keberlanjutan program BPJS.
"Maksimal dalam kurun dua tahun, iuran program jaminan kesehatan dievaluasi. Sesuai peraturan pemerintah, langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara mengurangi manfaat, menyesuaikan iuran, dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN," kata Bayu dalam konferensi pers di kantor BPJS Pusat, Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Ia menjelaskan, untuk opsi mengurangi manfaat tidak dilakukan pemerintah karena manfaat yang sudah ada tidak manusiawi bila dikurangi atau dihilangkan. Misalnya untuk cuci darah.
"Opsi kedua, menyesuaikan iuran. Idealnya disesuaikan dengan hitungan aktuaria. Dalam hal ini minimal Rp36.000 untuk peserta kelas III sebagaimana hitungan terakhir tahun 2016 oleh para ahli dan rekomendasi dewan jaminan sosial nasional. Tapi ini tidak menjadi opsi pemerintah," kata Bayu.
Ia melanjutkan kalaupun ada penyesuaian iuran menjadi Rp30.000 maka nilai ini juga masih di bawah bottomline. Rp36.000 yang direkomendasikan para ahli. Tapi opsi ini juga akhirnya tidak dinaikkan sebesar yang seharusnya.
"Sehingga ada opsi ketiga yang sudah disiapkan, yaitu mengalokasikan tambahan dari APBN yang merupakan wujud keberpihakan pemerintah untuk melanjutkan keberlangsungan program. Jadi pemerintah mempersiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dimasukkan dalam APBN," kata Bayu.
Kepala Grup Komunikasi Eksternal dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Ikhsan, menambahkan kementerian keuangan akan menutupi kekurangan atau defisit BPJS dengan mengalokasikan dana tapi tidak diberikan secara langsung.
"Kalau 2015 dengan PMN. 2016 belum ada bentuknya. Itu yang akan dikonsultasikan kalau masih terjadi mismatch dari penyesuaian iuran," kata Ikhsan.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan premi BPJS per April 2016. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 sehingga besaran iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Jelang akhir Maret, pemerintah merevisi Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan tersebut. Revisinya, iuran BPJS untuk kelas III tidak diubah sehingga tetap sebesar Rp25.500.
