Kemenhub Ancam Cabut Izin Lion Air
Jumat, 27 Mei 2016 - 06:00 WIB
Sumber :
- Lilis Khalisotussurur
3. Komisi V DPR mendesak pemerintah, maskapai penerbangan nasioanl, AirNav dan badan usaha bandar udara untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional sesuai ketentuan perundangan.
4. Terhadap rekomendasi hasil investigasi awal kesalahan penanganan penumpang, kedatangan internasioanl oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Komisi V DPR akan mengagendakan kembali RDP dengn pihak terkait dalam waktu 30 hari terhitung sejak hari ini.
Hukum Lion Air Salah, Pejabat Kemenhub Malah Dipanggil Mabes
Terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang
VoxPop.co.id
6 Juni 2016
