Tolak UU 'Tax Amnesty', Keberatan PKS Dinilai Tak Masuk Akal

Rapat Paripurna membahas RUU tentang Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar pengenaan tarif tebusan kebijakan pengampunan pajak hanya diperuntukkan untuk menghapus sanksi atau denda administrasi dan pidana perpajakan. Sementara utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty tersebut.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Hal itu merupakan salah satu alasan kuat PKS tetap berpegang teguh pada komitmennya menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang pada akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mempertanyakan adanya usulan tersebut. Ia menilai, hal tersebut tidak masuk akal. Yustinus mengatakan dengan kondisi tersebut, minat WP untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty tentu akan berkurang dan pada akhirnya akan memengaruhi implementasi dari kebijakan itu.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Padahal tax amnesty merupakan stimulus yang saat ini dibutuhkan untuk memperluas basis pajak dalam negeri dan untuk meningkatkan penerimaan pajak nasional di masa yang akan datang.

"Itu jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata Prastowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan

Sementara Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam menilai, konsep penghapusan pokok pajak hanya pada sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana pajak justru telah menghilangkan esensi dari kebijakan tax amnesty itu sendiri.

"Jika WP masih dikenakan sanksi maka itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya," kata Danny.

Dia berharap, polemik tersebut bisa berakhir setelah RUU Tax Amnesty diundangkan.

“Sebab kebijakan tax amnesty merupakan awal masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” ungkapnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut