Sri Mulyani Terbitkan Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsent

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VoxPop.co.id

VoxPop.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akhirnya mengeluarkan aturan mengenai besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan IUP Khusus.

img_title Komisi XI Cecar Sri Mulyani Soal Anggaran Pendidikan Tak Sampai 20 Persen

Aturan itu tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016, yang diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diharapkan mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri.

Dengan adanya peraturan ini, maka pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam berada di kisaran nol persen sampai dengan 7,5 persen, berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Semakin tinggi kemajuan fisik, maka akan dikenakan tarif bea keluar yang rendah, dan begitu juga sebaliknya.

img_title Sri Mulyani Bungkam soal Kabar Rotasi Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Wamenkeu: Akan Diumumkan

"Kebijakan ini dimaksudkan, agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, dikutip dari keterangannya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pun menjelaskan skema tarif bea keluar, tergantung dengan kemajuan fisik pembangunan smelter. Jika kemajuan pembangunan smelter berada di kisaran nol sampai dengan 30 persen, akan dikenakan tarif 7,5 persen.

img_title Sri Mulyani Sebut Orang Indonesia Masih Kalah Jauh di Dunia Kerja Internasional

"30-50 persen, tarifnya lima persen. 50-75 persen, tarifnya 2,5 persen. Di atas 75 persen, tarifnya nol," kata Suahasil. 

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. (asp)

Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini

IHSG Ambruk pada Penutupan Perdagangan Hari Ini, Tertekan Kabar Sri Mulyani Kena Reshuffle?

IHSG anjlok 100,50 poin atau 1,28 persen pada penutupan perdagangan Senin, 8 September 2025. Penurunan terjadi setelah Mensesneg umumkan reshuffle sejumlah menteri.

img_title
VoxPop.co.id
8 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut