Pajak Tembakau Capai Rp200 Triliun, Nasib Petani Masih Miris

Petani tembakau.
Sumber :
  • ANTARA/Saiful Bahri

VoxPop.co.id – Anggota Komisi XI yang membidangi keuangan DPR, M Misbakhun, mengatakan, pajak yang dihasilkan dari produk tembakau saat ini mencapai Rp200 triliun. Karena itu, menurutnya perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

img_title Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas Pembahasan

Hal itu dikatakan Misbakhun, menyangkut polemik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Misbakhun mengatakan, selama ini belum ada perlindungan terhadap industri tembakau. Baik itu petaninya, maupun produk hasilnya.

Maka dari itu, ia akan melawan agar perlindungan ini diberikan melalui perundang-undangan yang jelas.

img_title Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

"Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai Rp200 triliun," kata Misbakhun, dalam siaran persnya, Senin 10 Juli 2017.

Dia mengakui, selama pembahasan ini pihaknya selalu dituduh negatif. DPR, menurutnya, justru dituding main mata dengan industri rokok karena mendorong RUU tersebut.

img_title Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau

Bahkan ia mengaku heran, dengan adanya dorongan kelompok antitembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain.

Misbakhun mengibaratkan, apakah kelompok yang meminta itu mau juga beralih profesi menjadi petani tembakau. "Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," katanya.

Dalam rangka kepentingan nasional, politisi Golkar ini sudah dalam batas tidak  mau membahas agenda kepentingan asing.

Dalam persoalan pertembakauan, dia berharap petani pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, perlu adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang bagus.

"Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah, diperlukan RUU Pertembakauan," kata Misbakhun. (one)

Gedung BRIN.

BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

Wacana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut