Hey PSSI, Sponsor Judi di Liga 1 2020 Masih Ada Lho!

Sponsor Tira Persikabo untuk Liga 1 2020.
Sumber :
  • instagram.com/officialpersikabo

VoxPop – Liga 1 2020 sudah memasuki pekan kedua. Kompetisi kasta tertinggi di Indonesia kali ini masih saja menimbulkan kontroversi terkait sponsor klub, yakni sebuah situs judi.

img_title 'PS TNI' dan 'PS Polri' Degradasi dari Liga 1

Sejak Liga 1 2020 belum bergulir, polemik sudah terjadi. Banyak yang mempertanyakan alasan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengizinkan Tira Persikabo memasang sponsor sebuah situs judi di bagian depan jersey.

(Baca juga: Tira Persikabo dan Persib Bandung Tersandung Masalah Sponsor)

img_title Thomas Doll: Manchester United Kebobolan 4 Kali, Persija Cuma 1

Sponsor bertuliskan SBO**P itu masih terpampang di jersey Tira Persikabo saat melawat ke Stadion Maguwoharjo, markas PSS Sleman, Minggu 8 Maret 2020.

Jika mencari kata 'SBO**P' di laman Google, akan langsung muncul pada daftar teratas laman sbo**p.com. Kemudian jika di-klik, akan diarahkan ke laman depan situs, yang memajang berbagai tawaran permainan judi. 

img_title Tira Persikabo Tidak Silau dengan Nama Besar Persija

Potongan gambar situs judi sponsor Tira Persikabo

Direktur PT LIB, Cucu Somantri beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran terkait kontroversi ini. Dia menekankan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 2.

Isi aturan tersebut adalah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sayangnya, dalam penutup surat tersebut, Cucu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI tak mau tegas. Dia tetap menyerahkan keputusan meneruskan atau mengakhiri kerja sama tersebut kepada masing-masing klub Liga 1 2020.

"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," demikian dikutip dari surat edaran PT LIB.

Jika menarik lebih luas lagi, perjudian sudah sejak lama dianggap sebagai tindak ilegal di Indonesia. Aturan terkait hal itu sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. 

Pada April 2010 lalu, larangan perjudian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dengan tegas MK menegaskan pembatasan perjudian sudah sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut