Presiden Arema FC Juragan 99 dan DirOps PT LIB Penuhi Panggilan Polda Jatim Soal Tragedi Kanjuruhan
- VoxPop/Nur Faishal
Setelah ditahan, keesokannya penyidik menyerahkan berkas keenam tersangka ke Kejati Jatim. Berkas yang diserahkan ke kejaksaan itu terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kerumunan di lapangan stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
- Twitter@ProfanityNewz
Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.
