Per 1 Mei 2020, BNI Beri Keringanan Penagihan Kartu Kredit

Ilustrasi Kartu Kredit BNI.
Sumber :

VoxPop – Satu lagi kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.

img_title BTN Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov Dorong Malut Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

BNI merespon kebijakan ini dengan meringankan berbagai hal terkait penagihan Kartu Kredit.

Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan, per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.

Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan, dari semula sebesar 10%.

img_title Cegah Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Masyarakat Kenali Produk Resmi Perbankan

Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan 

Denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo.

Per 1 Mei 2020, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000,-. Semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000.

BNI juga memberikan  Program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19.

Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Jumat (1 Mei 2020) menuturkan bahwa kemudahan pembayaran tersebut merupakan bentuk kepedulian BNI kepada pemegang kartu kredit BNI dan menindaklanjuti ketentuan dari BI.

"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid - 19 ini," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi

Capai Rp 9.080,9 Triliun, Bos OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Per Juni 2026

Bos OJK, Kiki melaporkan, penyaluran kredit perbankan hingga bulan Juni 2026 tercatat tumbuh sebesar 12,67 persen secara year-on-year (yoy), mencapai Rp 9.080,9 triliun.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut