Sertifikasi Perangkat Gadget, Kominfo Adakan Uji Publik
- Pixabay
c. Sertifikat diterbitkan 1 hari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.
d. Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dilakukan melalui uji petik (post market surveillance);
e. Sanksi:
1) Bagi perangkat yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik (post market surveillance) alat dan perangkat telekomunikasi; dan
2) Bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) yang tidak lulus uji petik 2 kali untuk tipe perangkat yang berbeda dikenakan sanksi dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity).
6. Untuk mendukung ketentuan ini ada implikasi untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
b. Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Luar Negeri;
d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance.
(mus)
