Jakarta Siap-siap PSBB Total, Gimana Nasib Ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap-siap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mulai Senin depan, 14 September 2020 untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di ibu kota. Lantas, bagaimana nasib layanan ojek online atau ojol yang sempat dinonaktifkan saat PSBB pertama pada Maret lalu?

img_title Punya Lebih dari 1.900 Titik Layanan, Begini Cara Asabri Perkuat Pengawasan Pembayaran Gaji Pensiun

Ketika VoxPop Tekno menghubungi Gojek dan Grab, Kamis, 10 September 2020, kedua aplikasi transportasi online itu sepakat masih menunggu aturan resmi soal PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, mengaku melakukan diskusi soal kebijakan yang akan diambil Grab terkait aturan baru tersebut sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah daerah ibu kota.

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

"Kami masih menunggu dan berjanji akan memberi update informasi soal PSBB ini ke media dan masyarakat. Intinya kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," papar dia.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, juga menyatakan hal yang sama. "Kami terus-menerus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung penyebaran COVID-19," ungkapnya.

img_title 3 Aplikasi AI untuk Transkrip Video 2026, Ketika Editing dan Dokumentasi Menjadi Lebih Efisien

Nila menjelaskan jika Gojek telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Yaitu, mewajibkan seluruh ekosistem dalam ride-hailing itu termasuk mitra pengemudi atau driver mengedepankan protokol kesehatan.

Gojek juga mengatur melalui teknologi agar layanannya tidak bisa beroperasi pada wilayah yang dianggap sebagai zona merah. "Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," jelasnya.

Sebelumnya, saat pemberlakuan PSBB awal pada Maret 2020, layanan transportasi ojek online atau ojol sempat dinonaktifkan oleh Gojek dan Grab. Simbol motor dihilangkan pada dua aplikasi itu. Layanannya pun hanya boleh digunakan untuk pengantaran makanan dan minuman serta barang saja.

Lalu, pada Juni 2020, layanan ojol di kedua aplikasi transportasi online tersebut kembali aktif dan bisa digunakan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Salah satunya adalah mengizinkan ojek online atau ojol bisa kembali membawa penumpang.

Ilustrasi belajar online.

3 Aplikasi AI yang Memudahkan untuk Pelajaran Sekolah 2026: Solusi Cerdas Mengatur Jadwal, Tugas, dan Catatan

Temukan 3 aplikasi AI terbaik 2026 untuk pelajar yang membantu mengatur jadwal, tugas, dan catatan. Solusi cerdas agar belajar lebih rapi, efisien, produktif, dan jadwal.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut