Hari Valentine, Samsung Galaxy M20 Dijual Murah di Flash Sale

Samsung Galaxy M20
Sumber :
  • Dok. VoxPop/ Misrohatun Hasanah

VoxPop – Sejak diperkenalkan ke Indonesia pada Senin, 11 Februari 2019, Samsung Galaxy M20 dijual perdana di pasar e-commerce mulai hari ini, 14 Februari 2019.

img_title Ditunda hingga Akhir Oktober, DJP: Pajak E-Commerce Mulai Berlaku di 1 November 2026

Bertepatan dengan Hari Valentine, ponsel yang mengusung tagline #SobatAntiLowbat ini sudah dapat dipesan di platform belanja online, Lazada, Blibli, dan JD.ID.

Di Blibli, khusus 14 Februari terdapat penawaran khusus Flash Sale Samsung Galaxy M20 dengan harga awal Rp2.799.000 menjadi Rp2.699.000. Penawaran ini berlaku untuk varian warna Galaxy M20 Ocean Blue dan Charcoal Black.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Beberkan Alasannya

Namun flash sale tersebut hanya berlaku di jam tertentu. Mengacu pada brosur online Blibli, tercatat promo penjualan cepat itu tersedia pada dua periode, yakni pukul 09.00-14.00 dan 18.00-22.00.

Samsung Galaxy M20 memiliki keunggulan fitur baterai jumbo dengan kapasitas 5000 mAh yang sudah mendukung fast charging. Itulah sebabnya Samsung menyematkan konsep anti lowbat untuk ponsel ini.

img_title Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

Dari segi fotografi, kamera depan mengusung sensor 8 MP dengan bukaan F/2.0. Sedangkan sensor kamera belakang berkekuatan 13 MP + 5 MP.

Spesifikasi dapur pacunya menggunakan prosesor Octa-Core Exynos 7904, yang diklaim dapat meningkatkan kecepatan jaringan. Sedangkan fitur keamanan dilengkapi fitur face lock dan finger print.

Galaxy M20 memiliki RAM 3 GB dan penyimpanan internal 32GB, yang dapat diperluas dengan microSD card hingga 512 GB.

Sebelum dijual di toko offline, Samsung Galaxy M20 bisa dipesan di ketiga e-commerce tersebut hingga 21 Februari 2019. (dhi)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti

Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

DJP Kemenkeu menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce (marketplace), demi menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut