Menkop Teten: Project S TikTok Shop Ancam UMKM Lokal, Jangan Bohongi Saya

Menkop UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • Kemenkop UKM

Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan jika Project S TikTok Shop mengancam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.

img_title MyPertamina Tebar Produk UMKM Binaan Gratis di GIIAS 2026

Ia melihat fenomena bisnis lintas batas atau cross-border Project S TikTok Shop yang pertama kali mencuat di Inggris itu akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

"Di Inggris, 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah kebiasaan konsumen. Dari yang tidak mau belanja jadi mau belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa beli yang harganya sangat murah sekali," kata dia di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Teten menilai TikTok Shop menyatukan media sosial, cross-border commerce dan online retail, sehingga menjadi platform socio-commerce. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, mayoritas yang dijual adalah produk asal China.

img_title BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026, Akselerasi UMKM Naik Kelas

Dengan begitu, jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat maka pasar digital Tanah Air akan didominasi produk-produk dari negeri Tirai Bambu.

"Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa? Ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu Covid-19, semua pelaku e-eommerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM, mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM. Jadi jangan bohong sama saya," tegas Menkop UKM.

TikTok.

Photo :
  • VoxPop/Misrohatun Hasanah

Teten menjelaskan bahwa saat ini perdagangan online diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Menurutnya, apabila Indonesia ingin menjadi negara maju dengan pendapatan US$12 juta (Rp181 juta) pada 2045, maka 97 persen pekerja di bidang mikro, sektor informal harus dilindungi.

"Oleh karena itu kami mengusulkan supaya produk dari luar yang dijual di e-commerce itu minimum harganya US$100 (Rp1,5 jutaan). Boleh barang apa saja masuk, tapi yang dijual di sini janganlah produk-produk teknologi rendah yang sebenarnya sudah bisa dibikin oleh UMKM sendiri," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut