Google Lunasi Utang, Permen OTT Akan Ditetapkan
Kamis, 15 Juni 2017 - 07:30 WIB
Sumber :
- www.pixabay.com/422737
Kemudian, menggunakan sistem pembayaran nasional berbadan hukum Indonesia, menggunakan nomor IP Indonesia, dan mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan, salah satu poin dari RPM OTT adalah mewajibkan para penyelenggara layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, dan sejenisnya untuk memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).
Sebab, mereka tak hanya menyediakan konten saja, tetapi juga aplikasi. Sehingga mereka harus memperhatikan aturan BUT terkait perpajakan, pornografi, terorisme, dan sebagainya.
Baca Juga
Tak cukup sampai di situ saja, para penyelenggara layanan internet tersebut juga diwajibkan untuk mendaftarkan layanannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Google Indonesia Bongkar Rahasia biar Penghasilan YouTuber Meledak
Country Director Google Indonesia Veronica Utami menyebut pembuat konten (content creator) bisa menambah penghasilan melalui berbagai fitur lain yang sudah disediakan.
VoxPop.co.id
6 November 2025
