FTUI Berikan Penyuluhan Dampak Limbah Baterai Bekas

FTUI Berikan Penyuluhan Dampak Limbah Baterai Bekas
Sumber :
  • antara

VoxPop – Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Departemen Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (DTI FTUI) memberikan penyuluhan dampak limbah baterai bekas, terhadap kesehatan manusia dan lingkungan kepada warga Kota Depok.

img_title ILUNI FTUI Bangun dan Rehab Sekolah Terdampak Gempa di Cianjur

"Limbah B3 memerlukan penanganan khusus dikarenakan dapat berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Contohnya baterai, jarum suntik bekas, dan limbah racun kimia," kata Ketua Tim Pengmas FTUI Prof. Dr. Rahmat Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah didefinisikan sebagai sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah dapat dibagi ke dalam beberapa jenis yaitu limbah organik, limbah anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

img_title Guru Besar FTUI Prof Riri Raih Penghargaan Habibie Prize 2022

Limbah baterai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan limbah sampah rumah tangga pada umumnya, karena komponen di dalam baterai mengandung merkuri, nikel, timbal, kadmium, dan lithium yang tergolong sebagai logam berat.

Menurut Prof. Rahmat, apabila tidak ditangani secara benar, beberapa bahan kimia berbahaya tersebut dapat terlepas ke lingkungan dan mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.

img_title Dosen FTUI Prof Gandjar Raih Penghargaan Internasional di Belgia

Anggota Tim Pengmas FTUI M. Habiburrahman mengatakan beberapa tipe baterai memiliki ukuran yang relatif kecil, hal ini mengakibatkan masyarakat sering abai membuang baterai yang sudah tidak terpakai lagi.

"Meningkatnya pemakaian baterai di masyarakat juga meningkatkan dampak lingkungan limbah baterai secara signifikan. Limbah baterai dapat menyebabkan penyakit berbahaya, seperti kanker.

Pengelolaan limbah B3 (khususnya baterai) perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat Kota Depok. Adanya peraturan pengelolaan limbah B3 tidak membuat praktik secara aktual dapat teraplikasikan secara efektif. Penyuluhan yang dilakukan pada Minggu, 12 Desember 2021, memuat materi tentang mekanisme pengelolaan limbah baterai secara tepat.

Ketua RT 11 RW 03, Didin Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menanggapi positif kegiatan pengmas ini dan menyampaikan warga memang kurang memiliki kesadaran akan bahaya limbah baterai yang biasa terdapat pada mainan anak-anak dan barang-barang rumah tangga lainnya, sehingga pembuangan limbahnya tidak ditangani dengan baik dan benar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut