Guru Perlu Pemahaman Ancaman Kekerasan Seksual di Sekolah

Ilustrasi guru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VoxPop – Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu mendapatkan pemahaman akan kesadaran ancaman kekerasan seksual yang bisa terjadi di sekolah.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

“Tindakan hukum apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya sampai upaya preventif untuk mencegah kekerasan seksual terjadi pada anak dan remaja. Kebanyakan perangkat sekolah masih awam terhadap hal-hal terkait kekerasan seksual,” ujar Pendiri Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB), Ruth Andriani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/4).

Oleh karena itu pihaknya memberikan pelatihan pada para guru berupa bimbingan konseling mengenai bahaya kekerasan seksual. Dia menambahkan untuk bisa mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak maka perlu pemahaman lebih lanjut soal kekerasan seksual.

img_title Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli

“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru dengan memberikan webinar mengenai ancaman kekerasan seksual. Para narasumber juga merupakan pakar di bidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” kata dia.

Widyaiswara di PPPPTK Penjas dan BK Kemendikbudristek, Ana Susanti, MPd CEP CHt, mengatakan webinar itu merupakan langkah konkret terhadap kemajuan dunia pendidikan Indonesia terutama dalam menanggulangi ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

img_title Viral, Oknum Guru Diduga Serahkan Murid Laki-laki ke Suami untuk Dicabuli

“Dibutuhkan gerakan sosial dari semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” ujar Ana.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, SH LLM, menjelaskan kekerasan seksual harus ditangani secara serius bukan hanya dari aspek penghukuman tetapi juga pentingnya pencegahan dan penanganan cepat serta pemulihan korban.

“Saat ini baru terdapat tiga jenis kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas. KUHAP yang ada tidak mengenal korban. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak menyediakan skema pemulihan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Selain itu, skema perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat terbatas,” kata Bivitri. (antara)

Tim SAR Evakuasi Guru dan Pelajar di Kota Padang

Tim SAR Turun Gunung Bantu Evakuasi Pelajar hingga Guru Terjebak Banjir di Padang

Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kota Padang, Sumatera Barat mengevakuasi para pelajar serta guru yang terjebak di sekolah akibat banjir pada Senin, 3 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut