Kemendikbudristek Tegaskan Masuk PTN Jalur Mandiri Tetap Ada

Ilustrasi peserta tesa masuk PTN jalur mandiri
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VoxPop Edukasi – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan jalur mandiri tetap ada karena amanat undang-undang.

img_title Curhatan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Tidak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa

“Alasan nomor satu mengapa jalur mandiri tetap ada karena amanat UU Dikti yang mengamanatkan adanya seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata NIzam di Jakarta, Rabu (14/9).

Alasan berikutnya, dia sebut sebagai alasan substantif.

Menurut dia, keragaman perguruan tinggi luas, sehingga untuk mengakomodasi keragaman tersebut, banyak aspek yang tidak bisa diakomodasi dengan seleksi secara nasional.

img_title Nadiem Ibaratkan Timnya di Kemendikbudristek Layaknya Mahasiswa Demo: Tuntut Perbaikan Justru Ditangkap

“Saya berikan contohnya, misalnya putra daerah ketika semua harus ikut secara nasional, diseleksi secara nasional, jadi yang mengisi suatu program studi di perguruan tinggi di pelosok Indonesia itu orang-orang dari luar provinsi. Padahal kita menghadirkan perguruan tinggi negeri di banyak provinsi ini, di seluruh provinsi ini untuk membangun SDM di seluruh tempat,” kata dia.

Seleksi mandiri memberi ruang untuk keragaman tersebut dan mengakomodasi pengembangan SDM di daerah itu.

Menurut dia, hal itu salah satu manfaat dari seleksi jalur mandiri yang dibutuhkan pada masyarakat.

img_title Ada Indikasi Kemahalan Harga dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang Disoroti Jaksa

“Ketika kami konsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK pun sudah melakukan pendalaman dan menyebutkan bahwa jalur mandiri masih dibutuhkan. Kasus yang terjadi Universitas Lampung merupakan kasus yang sifatnya perorangan dan jangan digeneralisir,” kata dia.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengkajian, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus yang terjadi di Universitas Lampung menjadi kasus yang terakhir. (antara)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Round Up Kasus Nadiem Makarim: Dari Proyek Chromebook hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp809 Miliar

Simak perjalanan lengkap kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dari awal penyidikan, tuntutan jaksa, hingga divonis 10 tahun penjara.

img_title
VoxPop.co.id
1 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut