Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?
- pixabay
JAKARTA – Muslim yang berakal dan baligh harus melakukan puasa Ramadhan, yang merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan hukumnya. Namun untuk beberapa individu tidak dapat memenuhi puasa 29 atau 30 hari ini. Misalnya, wanita yang menstruasi atau haid, karena menstruasi adalah sesuatu yang menghalangi puasa.
Lantas, Apa saja yang bisa membatalkan puasa selain menstruasi?
Kegiatan Bulan Puasa Ramadan di Mesjid Istiqlal Jakarta
- VoxPop/M Ali Wafa
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187, “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “
2. Memasukkan sesuatu ke dalam dubur dan kubul
Walaupun itu terkait dengan pengobatan. Misalnya, jika seseorang menderita demam tinggi dan perlu menerima obat melalui dubur, puasanya akan batal.
3. Muntah secara sengaja
Hal ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa yang muntah karena terpaksa, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. Abu Daud)
4. Melakukan hubungan suami istri
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".
Ada ketentuan khusus untuk menggantinya jika hal ini dilanggar. Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri selama berpuasa, ia harus mengganti puasanya dengan memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak, ia harus mengganti puasanya selama dua bulan berikutnya.
Jika tidak, ia harus membayar denda dengan memberi makan fakir miskin senilai satu mud (0,6 kg beras atau tiga per empat liter beras) kepada orang yang tidak mampu.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".
