Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan FEB dan Dosen Unas

Guru besar Universitas Nasional (Unas), Profesor Kumba Digdowiseiso
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso

img_title Istana Bilang Prabowo Ajak Guru Besar hingga Akademisi Tuntaskan Persoalan Bangsa

Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting mengatakan, poin pertama yakni, memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional. 

Kedua, memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik atau fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

img_title Guru Besar UI Soroti Kasus Kerry Riza, Bilang Jaksa Gagal Buktikan Unsur Pidana

Eks Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Profesor Kumba Digdowiseiso

Photo :
  • Istimewa

“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” ujar Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

img_title Guru Besar IPB Tekankan Peran Generasi Muda bagi Masa Depan Industri Sawit

Menurut Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024, dan SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” sebut Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Temuan Fakta

Lebih lanjut, dia juga mengemukakan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

“Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama. Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF,” ungkapnya.

Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Photo :
  • Kelas Karyawan

TPF terdiri dari Ernawati Sinaga, anggota Senat Unas; Sutikno, akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddi Sugiono, anggota senat Unas; Rumainur, anggota senat Unas; Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Suherman, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Widowati, anggota senat Unas; Aris Munandar, anggota senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, anggota senat Unas.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut