Kepala Sekolah SMAN 8 Tolak Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tinggal Kelas, Ini Respon Disdik Sumut

Kantor Disdik Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VoxPop)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

VoxPop Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, terkait dengan peninjauan kembali keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.

img_title Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM, Antrean di SPBU Medan Mulai Kembali Normal

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M. Basir S Hasibuan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan balasan surat Kepsek SMAN 8 Medan, kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis dan Kepala Inspektur Sumut, Lasro Marbun.

"Silakan saja (menolak surat peninjauan kembali Disdik Sumut), kepala sekolah berpendapat seperti itu. Saya sudah melaporkan kepada pak Inspektur masalah ini. Saya sudah bilang cari win-win solusi, jangan sampai melebar," kata Basir, kepada wartawan, Senin 7 Juli 2024.

img_title Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai, BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut

Basir menjelaskan bahwa surat dilayangkan oleh Disdik Sumut ke Kepsek SMAN 8 Medan itu, memiliki dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

"Surat kita layangkan bukan tidak berdasar, sudah jelas Permendikbud nomor 23 di pasal 7, di poin 4. Bahwasanya, satuan pendidikan ini, ada kriteria kenaikan kelas itu. Bisa nanti dilihat sendiri," jelas Basir.

img_title Pastikan Penyaluran BBM di Sumut Kembali Normal, Elnusa Petrofin Perkuat Operasional Distribusi BBM

Basir menjelaskan bila merujuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP). Harusnya, untuk keputusan kenaikan kelas atau tidak, memiliki kriteria yang tepat dan dilaporkan Disdik Sumut selaku pengawas.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat jumpa pers di SMAN 8 Medan.(B.S.Putra/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Walaupun menjumpai Kepala Dinas ada itu, tapi tanya sama pengawasan tidak ada direvisi. Jadi, kalau tidak kuat proseduralnya, tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru," ucap Basir.

Basir mengatakan perlu dipahami, kalau keputusan tinggal kelas, bukan opsi terakhir. Karena, anak itu secara pelajaran tuntas, sikap dia baik. 

"Kalau soal absensi bisa diberikan perjanjian yang ketat. Orang tua sebut, baru satu kali dipanggil dengan surat. Keterangan Kepala Sekolah kontradiksi dengan fakta yang saya temukan," ucap Basir.

Basir menjelaskan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan dalam kasus viral anak tinggal kelas, bahwa lembah bimbingan dilakukan SMAN 8 Medan, terhadap siswa-siswi yang absensi dengan jumlah banyak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut