Uganda Terapkan Pajak bagi Penebar Hoax di WhatsApp

Logo Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VoxPop – Media sosial seperti WhatsApp dan Facebook sejatinya tempat orang menumpahkan segala opini. Baik positif maupun negatif. Namun di Uganda, bagi warga yang bergosip dan menebar berita palsu atau hoax, bakal dikenai denda atau pajak.

img_title 3 HP Murah untuk Pedagang Online: Andal untuk WhatsApp, QRIS, dan Marketplace

Presiden Uganda, Yoweri Museveni, membenarkan tindakan itu dengan menyebutkan kebutuhan untuk mengumpulkan dana yang dapat membantu pemerintah mengatasi konsekuensi atas "lugambo," yaitu istilah sehari-hari yang dipakai untuk merujuk pada gosip, menyebarkan rumor atau hoax, maupun menghina pemerintah.

"Kami sudah mengeluarkan undang-undang yang membebankan pajak harian sebesar 200 shillings Uganda (sekitar 5 sen) kepada orang-orang yang gosip dan menyebar hoax menggunakan WhatsApp dan Facebook," kata dia seperti dikutip Futurism, Senin, 4 Juni 2018.

img_title Daftar HP yang Tidak Bisa Lagi Pakai WhatsApp di 2026, Cek Ponselmu Sekarang!

Tak ayal, kritikan pedas dilontarkan ke pemerintah Uganda karena dituding membatasi kebebasan berbicara. Hanya sekitar 40 persen dari 40 juta penduduk Uganda menggunakan internet.

Dari jumlah tersebut sebagian besar dari mereka menggunakan WhatsApp dan Facebook. Dengan dikenakannya biaya tambahan ini maka membuat lebih banyak orang kehilangan akses internet.

img_title Nggak Perlu Hapus Chat dan Dokumen! Ini Cara Mudah Menghemat Memori WhatsApp yang Penuh

Media sosial kerap digunakan warga di negara-negara lain untuk mengorganisir demonstrasi dan menyatukan suara-suara perbedaan pendapat. Maka, kebijakan Museveni ini tidak terlalu berlebihan sebagai upaya untuk membungkam oposisi.

Selain Uganda, sebelumnya Rusia dan Iran telah memblokir seluruh platform, termasuk Telegram. Uganda pernah memblokir Facebook dan WhatsApp selama pemilihan presiden 2016. (mus)

Kemenhut mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui Facebook di Kota Jayapura, Papua

Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut