Sistem Komunikasi Kabel Laut Harusnya Dianggap Aset Strategis
- Tangkapan layar situs Submarinecablemap
Artinya, SKKL tersebut telah masuk sebagai wilayah terlarang bagi kapal membuang jangkar. Ditemukan juga data hasil monitoring dari sistem monitoring berupa hasil pencarian kapal dari aplikasi Dashboard Vessel Security yang dimiliki Bakamla.
SKKL yang dikelola oleh Triasmitra menjadi andalan dari berbagai operator telekomunikasi di Tanah Air, menghubungkan Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS).
"Sejatinya sudah ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan terhadap SKKL baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri sudah cukup memadai. Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," tegasnya.
Misalnya, penegakan hukum dan proses hukum bila terjadi tindak pidana pengrusakan SKKL seperti vandalisme/pencurian, illegal anchorage.
Dasarnya adalah Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, secara tegas mengatur bahwa ‘Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi’.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi diatur dalam Pasal 55 yang menetapkan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Pelaku tindak pidana pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi, juga dapat diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 406 dan Pasal 408 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman penjara 4 tahun dan Pasal 363 (Pencurian) dengan ancaman penjara 9 tahun.
