Jegal 'Black Market', Kominfo Terapkan Registrasi IMEI Ponsel

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana melakukan registrasi International Mobile equipment identity (IMEI) ponsel. Selain untuk pemanfaatan data, registrasi IMEI juga untuk mempersempit jalur ponsel pasar gelap (black market cell phones) maupun yang tidak asli atau original.

img_title Cara Aman Menggunakan Aplikasi AI, Kebiasaan Sederhana yang Bisa Melindungi Data Pribadi Anda

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap pada akhir tahun ini rencana tersebut sudah bisa terealisasi. Nantinya pengendalian IMEI dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo.

Akan tetapi, database-nya tetap bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian. Rudiantara menyebut sistem ini sama dengan Dukcapil Kemendagri yang semua data kependudukan atau NIK-nya ada di kementerian tersebut.

img_title 7 Kebiasaan Sepele di Kantor yang Bisa Membuat Data Penting Hilang

"Ponsel yang lama tetap harus ada semacam pemutihan. Karena, dahulu itu IMEI-nya tidak dikumpulkan oleh Kemenperin. Kalau untuk ponsel baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke Kemenperin. Jadi, konsumen enggak usah pusing selama beli hape di sini," jelasnya di Jakarta, Rabu malam, 15 Agustus 2018.

Dengan demikian, Rudiantara mengatakan hal ini untuk mempersempit penyaluran ponsel black market dan ponsel palsu. Ketika pemilik ponsel baru ingin mengaktifkan kartu SIM di ponselnya, maka operator telekomunikasi akan melihat kecocokan antara IMEI dengan database yang tersimpan di Kemenperin.

img_title Kebebasan Berpendapat Disebut Harus Diiringi Tanggung Jawab dan Argumentasi yang Kuat

Apabila ditemukan ketidakcocokan, maka ponsel tidak dapat diaktifkan. "Yang tahu produknya original itu kan produsen. IMEI itu enggak perlu didaftar. Kalau mereka beli ponsel baru itu sudah otomatis ada di database," tegas dia.

Rudiantara mengaku agak lama merealisasikan proses ini karena sulitnya melakukan transisi. Ia ingin ponsel lama dapat tetap hidup walaupun ada peraturan baru mengenai IMEI.

Langkah ini disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen.

TKP kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah

Kasus Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Masih Misterius, Polisi Bongkar Isi Ponsel Korban

Penyelidikan kasus kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus bergulir.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut