RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Secepatnya Disahkan

Koalisi Advokasi mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Misrohatun Hasanah

VoxPop – Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar, mewakili suara koalisi advokasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mendesak pemerintah untuk segera merampungkan aturan ini menjadi undang-undang di Komisi I DPR.

img_title UMKM Tak Lagi Bergantung pada Platform Marketplace

"Inisiatif menyusun peraturan ini sudah sejak tahun 2006. Saat itu, DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi, ada pemikiran untuk mengajukan regulasi perlindungan data pribadi," katanya di Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.

RUU Perlindungan Data Pribadi diperlukan, karena adanya perkembangan yang terkait dengan pengumpulan data pribadi, baik oleh institusi pemerintah maupun swasta.

img_title Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Dalam konteks pemerintah, Wahyudi mencontohkan pengembangan sistem identitas tunggal melalui KTP elektronik (e-KTP) di mana membutuhkan biometrik sidik jari dan retina mata.

"Selain e-KTP, kebijakan registrasi prabayar, juga belum mampu sepenuhnya menghentikan spam pesan teks (SMS) dan telepon penipuan. Belum bisa menjadi solusi yang efektif," tegas dia.

img_title Pedagang di E-Commerce Kena PPh Mulai Agustus 2026, DJP Targetkan Pajak Digital Naik 100 Persen

Adapun untuk lingkup swasta, ia memberi contoh e-commerce, yang mana mereka terus mengumpulkan data pribadi pengguna. Namun, Wahyudi menyayangkan mayoritas pengguna tidak membaca dengan detail syarat dan ketentuan layanan.

Berdasarkan data dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat pada 2016 setidaknya menjaring 30 undang-undang yang berkaitan dengan data pribadi. Namun, prinsip dan rumusannya yang berbeda. Alhasil, muncul ketidaksamaan pengertian data pribadi mana yang harus dilindungi.

"Maraknya penyalahgunaan data pribadi membuat penegak hukum perlu memaksimalkan hukum positif terhadap kasus-kasus yang terjadi. Ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," ungkap Wahyudi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan.

Pedagang di E-Commerce Dikasih Waktu Maksimal 18 Bulan untuk Bikin NIB Kalau Mau Masih Aktif

Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi bagi pedagang di marketplace (lokapasar) atau e-Commerce, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perluas akses.

img_title
VoxPop.co.id
21 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut