Berisik gara-gara Label Kemasan Plastik

ilustrasi daur ulang plastik.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Industri plastik dinilai masih memiliki peluang pasar yang cukup besar. Produk yang dihasilkan dari sektor tersebut sangat vital, karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk beragam industri lain dari hulu sampai hilir.

img_title Pakar ITB: Galon Polikarbonat yang Terdegradasi Tidak Kembali Membentuk BPA

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan Indonesia membutuhkan bahan baku plastik hingga 7 juta ton per tahun. Sementara yang bisa disuplai dari dalam negeri baru 2,3 juta ton. Sebagaimana diketahui juga dalam setiap produksi kemasan plastik pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan.

Apabila zat aditif dalam pembuatan produk plastik Polikarbonat (PC) menggunakan Bisphenol A (BPA), maka jenis plastik lain seperti Polyethilene Terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif Acetyldehide (Alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar.

img_title Plastik Polikarbonat Bisa Menurun Kualitasnya? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Kementerian Perindustrian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum. Meski begitu, BPOM tiba-tiba mewacanakan untuk mewajibkan kemasan galon PC yang mengandung BPA agar mencantumkan keterangan “Bebas BPA dan turunannya” atau “Lolos batas BPA” atau kata semakna.

Hal ini membuat Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia atau Inaplas menyatakan keberatannya atas wacana BPOM yang terkesan secara diam-diam akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang dalam proses pembuatannya menggunakan aditif BPA.

img_title BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Ketua Umum Inaplas Edi Rivai mengatakan pencantuman label jelas-jelas akan menambah biaya produksi. "Saat ini pada produksi kemasan galon PC kan sudah diberi kode recycle material kode 7,” kata dia, Rabu, 15 September 2021.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengaku masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan yang berbau diskriminatif tersebut. "Saya berharap BPOM secepatnya mengundang GAPMMI untuk membahas wacana kebijakan tersebut,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian ikut mempertanyakan adanya wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA. Padahal, mereka menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PC maupun PET aman untuk digunakan oleh industri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut