Debat Tak Berujung Stempel BPA
- NPR
VoxPop – Penggunaan galon sebagai kemasan air minum secara berulang dalam kehidupan sehari-hari sudah jamak di kalangan masyarakat selama bertahun-tahun.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir muncul polemik yang mempertanyakan keamanan kemasan galon polikarbonat secara berulang karena diduga bisa meningkatkan migrasi Bisphenol A (BPA) dan berbahaya.
Sejumlah oknum bahkan menggunakan isu tersebut sebagai alat kampanye hitam untuk menjatuhkan merek atau brand kompetitor di pasaran.
Dampaknya keresahan masyarakat pun muncul. Sebab, semakin banyak hoax dan disinformasi yang menyebar mengenai isu penggunaan galon air minum.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM kembali menegaskan tentang keamanan kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj atau dalam batas aman.
Selain itu, ada rencana perubahan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan ini membuat pro dan kontra sejumlah kementerian/lembaga sehingga harus diselesaikan dalam pembahasan antar Kementerian (PAK).
Tukang galon.
- Instagram/guyonankekinian
"Jadi, sebelum ada kesepakatan antar kementerian dan lembaga terkait, maka perlu ditunda dulu harmonisasinya. Karena, itu berarti secara substansi belum dapat disepakati K/L terkait," tutur Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, Senin, 31 Januari 2022.
Ia juga menegaskan bahwa selayaknya pembentukan suatu peraturan, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Apalagi kalau peraturannya itu akan mengikat pihak luar institusi pembentuknya.
Karena, revisi Peraturan BPOM sudah masuk harmonisasi, maka sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan dahulu bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait sudah setuju dengan peraturan itu.
"Apabila tetap dilanjutkan prosesnya sampai kemudian disahkan, pengujian Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU," papar dia.
Namun, Fajri menyebut akan sangat disayangkan apabila yang mengajukan itu adalah bagian dari pemerintah juga yang menolak kehadiran peraturan itu.
"Jadi, menurut saya, sebaiknya permasalahan itu diselesaikan dalam proses pembentukannya di internal pemerintah sebelum disahkan," jelasnya.
