Integrasi Perkuat Keunggulan dengan Dukungan Inovasi dan Digitalisasi

Digitalisasi.
Sumber :
  • iferu

Jakarta – Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hal-hal lain yang akan merugikan karyawan pascapenggabungan atau merger 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, yakni subholding PalmCo dan SupportingCo, pada 1 Desember 2023.

img_title Mengupas Aplikasi Transformasi Digital UMKM, Inovasi yang Membantu Pelaku Usaha Bertahan di Tengah Persaingan

Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk Periode 2024-2025 yang telah ditandatangani PTPN III (Persero), anak perusahaan, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN).

“Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama. Terkait kepesertaan manfaat pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), tetap mengacu kepada kondisi dan hak saat ini,” kata dia.

img_title Transformasi dan Inovasi Teknologi Makin Pesat, Investasi Modern Lewat AI & Riset Jadi Tren Baru

Ghani juga menyampaikan, salah faktor kunci kesuksesan transformasi PTPN III (Persero) adalah dukungan luar biasa dari seluruh jajaran karyawan BUMN Perkebunan tersebut. Dukungan secara bersama-sama itu menjadikan PTPN sebagai perusahaan agribisnis nasional yang unggul dan berdaya saing kelas dunia.

“Seluruh karyawan solid dan bergerak bersama mewujudkan PTPN kembali menjadi kebanggan Indonesia,” tegasnya. Lalu, dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawan purnakarya subholding, PTPN III (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) telah menyusun Roadmap Penyehatan Dana Pensiun Perkebunan.

img_title 5 Alasan Mitsubishi New Xforce HEV Layak Dilirik sebelum Membeli SUV Hybrid

Muhammad Abdul Ghani, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.

Photo :
  • Dokumentasi PTPN.

Peta jalan atau roadmap ini disusun dengan telah memperhitungkan asumsi transformasi organisasi pembentukan subholding dan menjadi pedoman dalam penyetoran iuran normal dan iuran tambahan kepada Dapenbun terhitung 2023 sampai 2034.

Tahun lalu, PTPN III (Persero) telah membayar iuran sebesar Rp1,12 triliun. Hingga November 2023, telah dilaksanakan pembayaran iuran sebesar Rp893 miliar dengan target sampai akhir tahun ini, iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp1,1 triliun.

Usai merger, khususnya subholding SupportingCo, akan memberikan dampak yang sangat baik dalam penyelesaian pembayaran dana pensiun tersebut karena hampir 60 persen dari total peserta pensiunan berada di subholding ini.

Ghani juga menyampaikan, pembayaran SHT telah dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada 2022, telah direalisasikan pembayaran sebesar Rp1,3 triliun, dan untuk periode tahun ini diestimasikan pembayaran sebesar Rp852 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut