Kebocoran Data Dapat Diartikan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara
- BankInfoSecurity
VoxPop Tekno – Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara.
Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara lemah. Jadi, saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.
Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.
Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), yang dijual di forum online BreachForums.
Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.
Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.
Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan."Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tutur Menkominfo, Jumat, 24 Mei 2024.
