Kebocoran Data Dapat Diartikan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara

Peretas atau hacker berhasil membobol data pribadi.
Sumber :
  • BankInfoSecurity

VoxPop Tekno – Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara.

img_title 7 HP Murah Rp2 Jutaan dengan Fitur Keamanan Terbaik 2026, Data Pribadi Lebih Aman Tanpa Harus Beli Flagship

Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara lemah. Jadi, saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.

Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

img_title Data Pribadi Kini Lebih Berharga daripada Uang

Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

img_title Peran Militer di Negara Berkembang Kian Strategis, Tak Lagi Sekadar Menjaga Kedaulatan

Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), yang dijual di forum online BreachForums.

Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VoxPop/Farhan Faris

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Photo :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tutur Menkominfo, Jumat, 24 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut