Konsumen Hati-hati Terjerat AI-Washing
- Science HowStuffWorks
Jakarta, VoxPop – Tingginya minat terhadap aplikasi kecerdasan buatan mengundang praktik nakal perusahaan multinasional untuk memasarkan produk dengan label AI (artificial intelligence), tanpa mengandung teknologi terkait. Kenapa fenomena ini dianggap merugikan?
Bayangkan jika Anda membeli robot penyedot debu dengan harga lebih mahal karena iming-iming teknologi kecerdasan buatan. Padahal, produk terkait cuma memiliki sebuah sensor sederhana untuk mencegah robot menabrak perabotan.
Teknologi AI belakangan ramai dipasarkan di berbagai produk demi menarik minat konsumen atau sebagai alasan menaikkan harga jual, meski cuma menggunakan teknik sederhana.
Layaknya greenwashing, pemasaran menyesatkan dengan iming-iming AI dianggap bisa mendistorsi pasar dan mengancam kelangsungan bisnis perusahaan teknologi.
Pemasaran yang menyesatkan soal aplikasi AI dikhawatirkan bisa menghambat pengembangan teknologi, dan menyulitkan pasar mendeteksi terobosan secara dini.
Christoph Lütge dari Institut Etika Kecerdasan Buatan yang berpusat di Muenchen, Jerman, mengatakan karena istilah AI digunakan dengan cara yang sangat beragam, perusahaan terdorong untuk membuat klaim tak berdasar.
"Tantangannya adalah sulit untuk menangani pemasaran menyesatkan dengan AI dari sudut pandang hukum karena istilahnya terlalu samar. Dari sudut pandang etika, situasinya berbeda. Sebaiknya memang ada pakar yang bisa membimbing badan regulasi dan masyarakat sipil dari sudut pandang etika," ungkapnya kepada DW.
Maraknya AI-Washing juga menjadi masalah bagi para investor karena menciptakan kebisingan yang mengacaukan orientasi pasar.
Perusahaan juga bisa terdorong untuk membidik tujuan yang mustahil karena terlalu mempercayai teknologi tersebut.
Awal tahun ini, Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SEC, mengumumkan penyelesaian tuntutan terhadap dua perusahaan investasi, Delphia dan Global Predictions, karena membuat pernyataan palsu dan menyesatkan tentang dugaan penggunaan kecerdasan buatan.
Kedua perusahaan sepakat untuk menyanggupi tuntutan SEC di luar sidang dan membayar denda perdata total sebesar US$400 ribu (Rp6,4 miliar).
Menurut SEC, Delphia yang berkantor pusat di Toronto, Kanada, membuat klaim palsu bahwa mereka 'menggunakan data kolektif untuk membuat teknologi kecerdasan buatan miliknya lebih andal sehingga dapat memprediksi perusahaan dan tren mana yang akan menjadi besar dan berinvestasi di dalamnya sebelum orang lain'.
