Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Logo Apple.
Sumber :
  • Market Exclusive

Jakarta, VoxPop – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

img_title Pengguna Produk Apple Terus Melonjak, iFixied Tingkatkan Infrastruktur Layanan Perbaikan

Hal itu karena konsumen mempunyai hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Mereka harus ikut aturan main kita (Indonesia). Patuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

img_title 7 Game Gratis Mobile untuk Android dan iPhone, Mana yang Memberikan Pengalaman Bermain Lebih Memuaskan?

Ia juga menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar.

Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

img_title 3 HP Flagship Turun Harga di Tahun 2026, Pilihan Terbaik bagi yang Ingin Naik Kelas Tanpa Menghabiskan Puluhan Juta

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel pintar atau smartphone yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk memastikan perangkatnya aman dipakai konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru memaparkan ketika sebuah perangkat dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli perangkat yang dijual secara ilegal, maka layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli produk yang tidak dijual resmi di Indonesia. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

"Jadi, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di sini," jelas Heru.

Panasonic, AC Floor Standing PB5 Series

Pacu TKDN di Industri RI, Panasonic Produksi AC Floor Standing PB5 Series Secara Lokal

Panasonic Gobel memproduksi Commercial Air Conditioner (CAC) Floor Standing PB5 Series secara lokal, di pabrik PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) sejak Juli 2026.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut