6 Aplikasi Mata Elang Dimatikan, Alexander Sabar: Sisanya Proses Verifikasi Google

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.
Sumber :
  • Instagram/infobnn_prov_babel

Jakarta, VoxPop – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan sebanyak enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang sudah tidak aktif.

img_title Hakim Sebut Kebijakan Chromebook Nadiem Untungkan Google

Hal ini merupakan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

Terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

img_title Hakim Sebut Google Jadi Pihak yang Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

"Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menambahkan, dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

img_title Di Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim: Tak Ada Laporan PPATK Saya Terima Uang-Saham dari Google atau GoTo

Alexander Sabar menjelaskan, pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” paparnya.

Alexander Sabar juga memastikan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Google Pixel 11 Pro XL vs iPhone 18 Pro Max

Google Pixel 11 Pro XL vs iPhone 18 Pro Max, Mana yang Lebih Layak Dibeli Akhir Tahun Ini?

Google Pixel 11 Pro XL vs iPhone 18 Pro Max, mana yang lebih layak dibeli? Simak perbandingan desain, AI, kamera, performa, dan baterai dari dua flagship terbaru 2026.

img_title
VoxPop.co.id
17 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut