CIPS Minta Pemerintah Bedakan Media Sosial, Game dan Marketplace

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VoxPop - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pembedaan karakter layanan digital dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

img_title Update Besar! Ada Fitur Baru untuk Pemain Roblox di Indonesia

“Tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi diterapkan secara seragam pada lanskap yang sangat beragam,” ujar Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rasya Athalla Aaron di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Riset terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa PP TUNAS saat ini membagi kategori hanya berdasarkan risiko rendah dan tinggi. Padahal setiap platform memiliki paparan dari model bisnis dan tingkat interaksi yang beragam.

img_title Pajak E-Commerce Ditunda, DJP Buka Suara soal Pedagang yang Terlanjur Bayar

Misalnya, media sosial fokus pada pertukaran konten dan interaksi sosial antarpengguna. Permainan online (online games) melibatkan transaksi dalam aplikasi dan komunikasi waktu nyata (real-time).

Sementara itu, lokapasar (marketplace) dan jasa transportasi daring (ride-hailing) berkaitan dengan data transaksi serta keamanan fisik. Perbedaan ini menuntut sistem pengenalan risiko (risk recognition) yang juga berbeda pada setiap jenis layanan.

img_title Cara Main Minecraft Java Edition Lebih Cepat Mengalahkan Ender Dragon, Tahapan yang Perlu Dikuasai Sejak Awal

Ketidakjelasan parameter dikhawatirkan menyebabkan pelaku usaha sulit melakukan pengenalan risiko (risk recognition) secara akurat. Tanpa indikator yang pasti, perusahaan digital tidak dapat menyesuaikan fitur perlindungan yang tepat untuk layanan mereka.

Kesulitan dalam pengenalan risiko (risk recognition) tersebut dipandang dapat membatasi akses informasi pengguna internet yang berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), porsi kelompok usia ini mencapai satu dari empat pengguna internet di Indonesia. “Tanpa pendekatan perbedaan karakter layanan, regulasi berpotensi membatasi hak anak untuk mengakses informasi dan belajar di ruang digital,” ujar Rasya.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah dan perusahaan digital untuk bekerja sama dalam koregulasi untuk mengefektifkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami juga menekankan koregulasi sebagai langkah penting agar aturan pelaksana PP TUNAS terlaksana secara efektif,” ujar Rasya.

CIPS melihat perlu penguatan literasi digital sebagai tanggung jawab bersama bagi anak, orangtua, dan pendidik agar ruang digital dimanfaatkan secara aman dan produktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut