Begini Tata Cara Pemblokiran yang Ideal?
- staztic.com
Hal penting lainnya, adalah poin soal pemulihan dan ganti rugi. Mengapa ini penting, menurut Damar, untuk memastikan proses pemblokiran tidak merugikan dan memberikan sebuah kompensasi, jika memang ternyata pemblokiran tersebut tidak sah.
"Karena, bisa saja ada salah blokir dan orang yang dirugikan, maka harus jelas juga prosesnya: pengadilan perdata bisa ditempuh bagi yang dirugikan dan bila menang maka blokir harus dibuka," kata dia.
Nah, terkait dengan tata cara pemblokiran yang dijalankan di Indonesia, Damar mendesak perlu ada perubahan, yaitu mengatur landasan pemblokiran menjadi selevel undang-undang.
"Batalkan Permen blokir lama dan buat UU baru yang lebih komprehensif mengatur blokir. Dan kedua, Tim panel blokir harus didorong untuk menjadi badan independen," kata dia.
Diketahui dalam memblokir sebuah website, Kominfo sudah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Forum PSIBN ini akan melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat. Pihak tersebut yakni, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog, dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.
Pembentukan Forum PSIBN, lanjut Ismail, dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif.
Masukan itu disampaikan kepada pemerintah, dan memberikan analisas yang tepat, disertai verifikasi atas pengaduan masyarakat. Forum tersebut memberikan masukan kepada Menkominfo dalam hal situs negatif untuk kemudian dilakukan eksekusi pemblokiran. (asp)
