Antre Bikin Paspor Bisa Lewat Whatsapp dan Aplikasi Mobile
- VoxPop.co.id/Irwandi Arsyad
"Satu lagi. Ini komunikasi antar pemohon dengan pihak Imigrasi Jakarta Selatan, yang memungkinkan yang bersangkutan permohonan itu prosesnya sudah sampai mana. Sebelum memutuskan untuk datang, foto atau lain-lain tetapi utamanya adalah pemberitahuan kepada yang bersangkutan secara kesisteman untuk mengetahui bahwa yang paspornya telah selesai," ujarnya.
Dirjen Imigrasi juga meluncurkan kebijakan meringkas birokrasi untuk efisiensi prosedur dan persyaratan pergantian paspor. Kebijakan itu yakni kemudahan persyaratan perpanjangan paspor lama, cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Warga tidak perlu mengisi data yang cukup banyak. Pemohon yang ingin memperpanjang paspor lama cukup memindai sidik jari di aplikasi sistem di kantor Imigrasi. Data pemohon yang sudah tersimpan di sistem akan keluar secara otomatis.
"Yang bersangkutan tak perlu lagi membawa akta lahir, surat-surat pendukung lainnya, cukup e-KTP yang masih berlaku, dan paspor lamanya dan tidak perlu mengisi aplikasi nanti. Datanya akan diakses melalui sidik jari yang ada di dalam data di kesisteman kita, sehingga datanya keluar," ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanan paspor, Ditjen Imigrasi membuat Aplikasi Antrian Paspor agar memberikan kemudahan kepada pemohon paspor (1/2) pic.twitter.com/LQckz4uRtC
— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi)
Tiga terobosan baru ini, kata Friment, akan dievaluasi setiap pekan. Kemudian akan dilakukan perbaikan setiap ada kendala selama uji coba tersebut. Dirjen Imigrasi terus menyosialisasikan sistem online tersebut kepada warga.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, jika warga mengalami kendala selama proses uji coba sistem online tersebut, bisa menghubungi call center Imigrasi.
"Bisa dihubungi ke call center dengan nomor 081319066600 atau ke nomor 02179170913," ujar Cucu.
