Usai 4G, Pemerintah Godok Aturan TKDN Internet of Things
- VoxPop.co.id/Lazuardhi Utama
Hasil survei yang diadakan oleh Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5 persen responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.
“Kami menanti aturan tersebut keluar terlebih dahulu sebagai landasan bagi para pelaku industri, baik lokal maupun global untuk meningkatkan penetrasi IoT di Indonesia. Pasarnya saat ini sudah ada dan terus tumbuh secara organic,” ujar Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum.
Hasil survei Indonesia IoT Forum mencatat sebanyak 88,5 persen responden setuju regulator mengeluarkan aturan SNI untuk saat ini dibandingkan dengan aturan TKDN.
“Banyak pelaku industri setuju adanya aturan TKDN, namun tidak sekarang, menunggu industri IoT berkembang dan pemain lokal memiliki produk dengan standar dan harga yang siap bersaing dengan pemain global,” ujarnya.
Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap lebih sesuai dengan kondisi saat ini dibandingkan dengan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Ketika ditanya jika akhirnya aturan TKDN dikeluarkan, sebanyak 73 persen responden setuju adanya aturan TKDN Platform (security, data analytic, dan network management). Selain itu, sebanyak 61,5 persen mendukung adanya aturan TKDN Perangkat, dengan catatan pada perangkat perangkat tertentu dan berlaku setelah industri IoT berkembang (grass periode).
